Persoalan Penyegaran ASN Bitung Berujung KASN

BITUNG,  MANADOLIVE. CO. ID—DPRD Bitung Selasa 18 Februari 2020 menggelar rapat dengar pendapat terkait masalah mutasi ASN di lingkup Pemerintah Kota yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kuasa hukum dari pelapor Mickael Yakobus mengungkapkan bahwa mutasi kepala sekolah ke pengawas dan kepala sekolah ke guru yang dilakukan kepala daerah tidak sesuai aturan.

Dimana para ASN yang diganti merupakan orang orang berprestasi dan wajib disuport agar dunia pendidikan di Bitung lebih hebat. Ia juga membeberkan kepala sekolah yang belum mengikuti Diklat Cakep tidak bisa menandatangani ijazah dan dana BOS tidak bisa dikucurkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Steven Suluh menjelaskan mutasi ASN sebagai langkah Penyegaran dan strategi Pemerintah. Sementara itu Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Julius Ondang menerangkan dana BOS triwulan pertama yang dicairkan langsung dari Kementerian tidak ada hambatan serta belum ada juknis bagi kepala sekolah yang baru dilantik.

Ketua Komisi I Yondries Kansil menerbitkan rekomendasi persoalan di maksud dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau di tingkatan ke PTUN. (Red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *