Pesta Miras Valentine Day Pinangunian Berujung Tewas

Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Satuan Reskrim Polres Bitung hari Kamis 28 Maret 2024 menggelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Pinangunian Kecamatan Aertembaga pada 14 Februari 2024 tepat di Valentine Day.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai mengungkapkan bahwa pelaku FP usia 24 tahun merasa diremehkan oleh korban Sandi usia 29 tahun.

Motif ini membuat pelaku sakit hati dan mengambil pisau di rumah kemudian kembali ke lokasi pesta miras menemui korban dan langsung menusuk sebanyak 6 kali di bagian vital korban.

Menurutnya korban dilarikan ke RS namun tidak tertolong hingga tewas.

Akibat perbuatannya FP terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHP.Guls




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *