Tahuna, manadolive.co.id – Dalam upaya memperkuat pemahaman dan keterampilan pengawasan pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan Barang dan Jasa, Rabu (25/9/2024) di Ruang Serbaguna Rumah Jabatan Bupati.
Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe Albert Huppy Wounde dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada para penyelenggara, yakni Alumni Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) Indonesia Corruption Watch (ICW), yang bekerja sama dengan Lintas Utara Institute dan Yayasan Nurani Minaesa.
“Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para peserta terkait proses dan regulasi pengadaan barang dan jasa, serta keterampilan dalam mendeteksi dan menyelesaikan masalah yang muncul dalam proses tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Penjabat Bupati Albert Huppy wounde bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018. “Melalui FGD ini, diharapkan para peserta dapat memperdalam pengetahuan terkait regulasi tersebut dan mampu membangun jejaring yang lebih baik dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.”
Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari berbagai lembaga terkait, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan pihak pemerintah, memberikan paparan teknis mengenai pengadaan barang dan jasa serta mekanisme pengawasannya.
Acara FGD ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat penting, antara lain Wakil Kepala Polres Sangihe Kompol Alfrets Tatuwo, Kasubagbin Kejaksaan Negeri Sangihe Hence Kakotira, dan Koordinator Divisi Politik ICW Egy Pratama. ( gustaf)