MINSEL, MANADOLIVE. CO. ID— Perangkat desa desa koreng kecamatan Tareran Tumbang diduga lantaran warna. Hal ini dilakukan oleh Plt Hukum Tua yang baru Emma Griet Lengkong SP.d terhadap sejumlah perangkat Desa.
Sebelum berita ini di turunkan Plt Hukum Tua Desa Koreng Emma G.Lengkong sempat mengeluarkan aturan baru dalam rapat singkat pada tanggal 26 kemarin, usai serah terima jabatan dari Plt HT lama ke Plt HT yang baru, dan ini disaksikan oleh kawanan awak media, isi aturan secara singkat dibacakan “apabilah perangkat desa tiga kali tidak mengikuti apel maka perangkat desa itu sudah ada tanda kutib (di berhentikan).
Terpantaw tim liputan pada hari dan tanggal yang sama sejak keluar aturan yang baru, disusul dengan surat untuk meng’Nonaktifkan sejumlah perangkat Desa, tanpa warning sesuai Perbup 2020, pasal 49 ayat 2 bagian A dam B,
- harus ada teguran lisan
- Yang bersangkutan di berikan surat peringatan sevarah tertulis sebanyak tiga kali, dan ini harus dikordinasikan dulu ke kantor kecamatan, selnjutnya akan di berikan surat rekomendasi camat baru ada pemecatan.
Fibry Tumiwa kepalah kantor kecamatan Tareran saat dikonfirmasi lewat situs Wa, dengan jelas camat menjelaskan bahwa hal ini terjadi tanpa sepengetahuan saya. Memang YBS atau Plt HT. Emma G.lengkong Menghubungi saya lewat telepon, tapi penyampaiannya hanya meminta petunjuk terkait Roling/mutasi perangkat desa, dan tidak ada yang namanya Pemberhentian/Nonaktifkan jabatan Perangkat Desa ungkap camat.
Selain itu terkait dengan mutasi/roling jabatan saya sudah arahkan untuk dikonfirmasikan dengan Dinas PMD.
Berdasarkan UU Prangkat Desa, pengangkatan dan Pemberhentian Prades mengacuh pada UU dan hukum yang berlaku. Permendagri nomor 67 tahun 2017.
Alasan pemberhentian sesuai UU Khusus Prades apabilah oknum prades sudah menyentuh 60 tahun, prangkat tersebut sudah pernah terbilang terpidana selama 5 tahun sesuai keputusan pengadilan, dan prades tersebut sudah berhalangan tetap, Contohnya seperti sakit sakitan, baru ada perberhentian yang sesuai kajian. Tapi sebelum itu Hukum Tua harus berkordinasi dengan Camat terlebih dahulu.
Hal ini memicu perhatian warga dan warga Net karena pemecatan tidak didasari undang undang yang berlaku, Tim Liputan ML (temmy)