Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Bertempat di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung hari Rabu 26 Februari 2025, Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Johanis Malo,SH.MH memperkenalkan tambahan fitur upaya hukum banding secara elektronik pada aplikasi layanan E-BERPADU kepada seluruh Aparat Penegak Hukum terkait.
Ia mengungkapkan bahwa sistem tersebut mendukung pelayanan elektronik yang bisa memudahkan berbagai pihak tanpa harus mendatangi kantor Pengadilan Negeri serta mengurangi biaya operasional.
Adapun aparat terkait Kejaksaan Negeri Bitung, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Polres dan Polsek se-Kota Bitung, Lembaga Pemasyarakatan Bitung, Badan Narkotika Nasional Sulawesi Utara, Badan Narkotika Nasional Bitung, PSDKP Bitung, Stasiun PSDKP Tahuna, Ditpolairud Polda Sulawesi Utara, Polairud Bitung, Penasihat Hukum Posbakum Pengadilan Negeri Perikanan Bitung, Satrol Lantamal VIII Bitung, Lanal Tahuna, Lanal Melonguane, Imigrasi Bitung, dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara.Guls