PN Manado Kabulkan Gugatan 208 Mantan Pala, Walikota Andrei Angouw Diharuskan Bayar 5, 2 M

by -42 Views

MANADO,  MANADOLIVE—Setelah melewati proses persidangan di Pengadilan Negeri Manado, akhirnya gugatan 208 mantan kepala lingkungan atau pala dikabulkan majelis hakim, Selasa (2/8/2022).

Luapan rasa haru dan kebahagiaan meliputi wajah para mantan pala saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Glen Dr Freites.

Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, majelis hakim mengabulkan gugatan 208 pala yang diberhentikan pemerintah kota Manado. Juga dalam amar tersebut, Walikota Andrei Angouw terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menonaktifkan 208 Pala.

Selain itu, Walikota Andrei Angouw juga diputuskan untuk membayar gaji semua pala selama 12 bulan.

Salah satu mantan pala Septy Saroinsong mengaku bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, yang sudah memberikan keadilan bagi para mantan kepala lingkungan. Dirincikannya, satu orang Pala saja dalam satu tahun itu ada Rp 25 juta, sehingga total yang harus dibayarkan Walikota Andrei Angouw sebesar Rp5,2 Miliar.

“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena kebenaran dan keadilan itu memihak kepada kami, dan kami masih menunggu apakah Pemerintah Kota Manado akan melakukan naik banding ataupun tidak, tapi kami bersyukur Tuhan sudah menjawab doa-doa kami,” tandas mantan kepala lingkungan. (erka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.