PN Tondano Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Tambang Ilegal di Ratatotok

Minahasa, MANADOLIVE.CO.ID–  Pengadilan Negeri Tondano Minahasa Sulawesi Utara,kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi fakta, kasus tambang ilegal yang merugikan PT.Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Senin ( 9/10/2023).

Ketiga terdakwa penambang ilegal, yaitu Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku serta Sie You Ho hadir dalam persidangan tersebut.

Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Erenst Jannes Ulaen dan Hakim anggota masing-masing Nur Dewi Sundari serta Dominggus Adrian Poturuhu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Tui SH dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

 

Dalam persidangan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan
tiga saksi fakta, Warga Negara Asing (WNA)” yakni (1) Zhao Chang warga Negara China/Tiongkok, selaku (Direktur Utama PT. Bangkit Limpoga Jaya). (2) Huang Hai He Warga Negara China/Tiongkok selaku (Direktur PT. Bangkit Limpoga Jaya). (3) Liu Zhongxin warga Negara China/ Tiongkok (Direktur PT. Bangkit Limpoga Jaya).

Jaksa penuntut Umum (JPU) bahwa ketiga saksi fakta yang bisa hadir dalam persidangan hari ini hanyalah satu orang yang bisa memberikan keterangan.

JPU Wiwin Tui, SH menjelaskan bahwa kedua saksi fakta itu berada di China dan akan memberikan kesaksian melalui Virtual langsung dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) di China Tiongkok”ucap Wiwin Jaksa Penuntut Umum.

Kho Milan Warga Negara Indonesia (WNI) selaku penterjemah,
saksi Liu Zhongxin
adalah yang mewakili PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).

Liu Zhongxin dalam kesaksiannya tersebut telah memberikan penjelasan tentang, tambang Ratatotok yang dikerjakan oleh ke-tiga terdakwa, Arny Christian Kumulontang Donal Pakuku dan Sie You Ho adalah ilegal, sebab tanpa diketahui dan atau mendapatkan ijin dari pihak PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).

Kuasa Hukum para terdakwa, Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku, dan Sie You Ho, hanyalah mempertanyakan tentang ke absahan semua dokumen dari PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), yakni tentang IUP, ESDM, RKAB, Surat Kuasa Khusus dan atau lainnya.

Liu Zhongxin selaku saksi fakta, menjawab pertanyaan para penasihat Hukum ke tiga terdakwa, Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho.

Liu Zhongxin, bahwa surat kuasa dari
Zhao Chang selaku Direktur Utama
PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), itu suda sesuai dan mencakup semua urusan Perusahaan”tegas Liu Zhongxin.

Wiwin Jaksa Penuntut Umum JPU menjelaskan bahwa, saksi fakta ada tiga orang dua dari China tapi yang hadir hanya satu orang saja.

Wiwin mengatakan semua keterangan saksi fakta, itu suda sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU dan saksi tersebut, mewakili dari PT.Bangkit Limpoga Jaya (BLJ).

Kata JPU tadi saksi fakta Liu Zhongxin menjelaskan bahwa PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) tidak bisa untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain, karna saksi Liu Zhongxin yang hadir suda mewakili PT.BLJ ” Pungkas Wiwin JPU.

Ketiga terdakwa, Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho melakukan tidak pidana penambangan emas ilegal tanpa izin.

Dan atas perbuatan ke tiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 miliar. (Juno)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *