Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Bertempat di Mapolres Bitung hari Rabu 24 Agustus 2022 dilaksanakan konferensi pers terkait pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma didampingi Kasat Reskrim AKP Marselus dan Kasubag Humas Ipda Iwan Setiyabudi mengungkapkan penangkapan pelaku utama curanmor GT pada hari Minggu 21 Agustus kemarin.
Dimana dari barang bukti yang di amankan 4 unit sepeda motor matic.
Menurut dia masih ada satu pelaku R sedang dalam pengejaran petugas sedangkan oknum penadah YW, MR, KL, WL, UL dan ID.
Lebih lanjut Ia mengatakan ada 4 unit sepeda motor curian yang sedang dikembangkan.
Atas perbuatan tersangka GT seorang residivis melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kusuma menghimbau masyarakat tetap waspada memarkir kendaraan ditempat yang tidak terawasi. (Guls)