Polres Bitung Ungkap Pelaku Pembunuhan Kamar Kos Mawar

Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Peristiwa penemuan mayat seorang siswi SMK di kamar kos Mawar Nomor 6 Kelurahan Manembo Nembo Atas Kecamatan Matuari pada hari Senin 19 Agustus 2024 lalu dianggap mencurigakan.

Pasalnya saat proses otopsi ditemukan luka gigitan di pipi kanan dan sperma di vagina korban.

Atas dasar tersebut Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui konferensi pers hari Jumat 6 September 2024 menjelaskan bahwa pelaku Akri usia 20 tahun tinggal bersamaan di tempat kos Mawar Nomor 4 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian di tangkap pada 4 September 2024.

Ia menjelaskan sehari sebelum kejadian si pelaku mengintip lewat loteng di kamar korban yang sedang tidur memakai busana daster.

Keesokan harinya sekitar jam 9 pagi pelaku melihat pintu kamar korban terbuka dan langsung menindih tubuh korban yang sedang tidur.

Kaget atas kehadiran pelaku, korban mencoba berteriak namun pelaku mencekik leher korban sampai tidak bernafas kemudian menyetubuhi korban.

Atas perhatiannya Akri melanggar pasal 15 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual hukuman 17 tahun penjara,pasal 338 tentang Pembunuhan ancaman pidana 15 tahun dan pasal 351 pencurian mengakibatkan kematian ancaman pidana 15 tahun penjara.Guls




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *