MINAHASA, MANADOLIVE. CO. ID— Untuk kesekian kalinya, minuman keras (miras) menjadi pemicu utama kasus pembunuhan. Kali ini terjadi di Desa Kayu Besi, Jaga II, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa.
Korbannya Michlan Lantang (39), sedangkan pelaku berinisial RW alias Rendi alias Kentung (21), keduanya warga sekitar lokasi kejadian.
Menurut AKBP Tommy Bambang Souissia, SIK, dalam konferensi pers, Selasa (10/08/2021), kasus tersebut bermula ketika korban bersama pelaku dan rekan mereka bernama Ando Mutuan, menggelar pesta miras jenis cap tikus di rumah Spenser Ponggawa, pada Senin (02/08/2021) petang, sekira pukul 18.00 Wita.
Setelah malam makin larut, korban dan pelaku serta beberapa rekan, pindah ke perempatan jalan desa. Disana, mereka kembali mengkonsumsi miras. Ditempat itulah korban dan pelaku berselisih paham.
Pelaku memukul korban, karena tidak Terima dipukul, korban pun membalas. Pada akhirnya terjadi adu jotos diantara keduanya. Perkelahian itu tidak berlangsung lama karena di lerai oleh Spenser.
Namun, pada Selasa (03/08/2021) dini hari, sekira pukul 01.00 Wita, disaat korban dan Spenser serta tersangka pulang, korban mengatakan jika dia tidak terima dipukul. Pelaku naik pitam dan kembali memukul korban sebanyak dua kali. Kali ini korban tidak melakukan perlawanan. Pada akhirnya mereka pulang. Sedangkan pelaku berjalan di depan dan singgah dirumahnya mengambil pisau badik lalu menghadang korban, tapi korban dan rekannya Spenser tidak menghiraukan dan terus jalan kerumah masing-masing.
Ternyata, korban masih menyimpan amarah. Lelaki kesehariannya sebagai petani itu mengambil parang, dan mencari pelaku dirumahnya.
Mendengar korban teriak memanggil namanya, pelaku emosi lalu mengambil parang dan pisau badik, kemudian keluar menemui korban. Pada akhirnya, terjadilah duel berdarah antara petani dan penjaga roti.
Saling tebas laiknya film laga saur sepuh diantara keduanya. Namun, nahas bagi korban, disaat keduanya jatuh, pelaku dengan cepat berdiri dan menikam korban dibagian punggung.
Usai menikam korban, pelaku mendatangi ibu dari korban dan mengatakan jika korban sudah berdarah, dan sebaiknya dilarikan ke rumah sakit. Setelah itu, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban, langsung dilarikan ke rumah sakit Sam Ratulangi Tondano.
Mendapat informasi adanya kasus pembunuhan di Desa Kayu Besi, tim Resmob Polres Minahasa bergegas mengumpulkan data, dan mengejar pelaku. Alhasil, pelaku ditangkap delapan jam kemudian di Manado, tepatnya di ruas jalan Sam Ratulangi.
Kapolres menegaskan, saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP, subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasubag Humas Iptu Robin Langi, menyampaikan, terjadinya pembunuhan yang mengakibatkan korban ML meninggal dunia, penyebabnya minuman keras sehinga terjadinya perkelahian menggunakan senjata tajam. (Juno)