MINAHASA,MANADOLIVE.CO.ID — Polres Minahasa menggelar konfrensi pers atas kasus pembunuhan di Kost Deltas Kelurahan Tataaran II, Kecamatan Tondano Selatan, Jumat (8/12/2023) sore tadi.
Kasus pembuhan terjadi pada 4 Desember 2023 sekira Pukul 17.00 Wita lalu, dilakukan oleh terduga pelaku JT (45) terhadap korban Vendi alais VR (30). Diketahui korban dan pelaku ini tak lain adalah pasangan dua insan yang sudah tinggal sama-sama di kost-kostan Tataaaran.
Dalam konfrensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MH menjelaskan, bahwa kasus pembunuhan sempat viral tersebut terjadi pada 4 Desember Tahun 2023. Pihaknya telah mengamankan tersangka, dan memanggil saksi-saksi sebanyak 10 orang untuk dimintai keterangan.
“Tak hanya itu, sebanyak 9 barang bukti kami tunjukan ke sejumlah wartawan, dan salah satunya sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Jesli Hinonaung.
Pada hari Kamis 7 Desember 2023 sekira Pukul 09.00 Wita, telah dilakukan otopsi jenazah di RS Bhayangkara Manado. Hasil visum didapati luka tusuk sebanyak 1 kali, dengan kedalaman 5 cm mengena di jantung korban.
Kronologis kasus pembunuhan berawal dari korban VR alias Vendi meminta ijin kepada pelaku JT di hari Minggu 3 Desember 2023 malam, bahwa dirinya akan menghadiri acara duka di Desa Touliang, kecamatan Kakas Barat. Saat itu, pelaku merespon dengan mengatakan boleh, asalkan jangan miras dan korban pun mengiyakan.
Pada besoknya, Senin 4 Desember 2023 Korban pergi lagi ke acara duka tersebut, tapi apa yang diperingatkan pelaku tak diindahkannya. Sebab, korban pulang ke kost sekira Pukul 16.00 Wita sudah mengkonsumsi miras. Saat itu, pelaku sementara bersihkan kipas angin, dan berkata dengan dialeg Manado “ba minum ngana kang, ba dusta pa kita”.
Mendapat pertanyaan dari pelaku, korban pun langsung masuk kamar. Tak puas pertanyaannya tak mendapat jawaban dari korban, sehingga terjadi cek cok yang berakhir pada pembunuhan.
Akibat dari cek cok tersebut, sempat membuat orang-orang yang ada disekitar merasa panik, karena pertengkaran mereka suaranya sempat didengar saksi-saksi yang berada disitu.
Menurut Kapolres Suryana, saksi pada kejadian pertengkaran adalah QN, dia mendengar suara korban yang berkata “kalo ngana laki-laki kita so pukul” diikuti suara makian dan pukulan dinding kost serta berteriak (bakuku).
“Beberapa saat kemudian korban masuk dalam kamar mandi. Berdasarkan keterangan tersangka, saat itu dirinya sudah memegang sebilah pisau. Melihat pelaku dengan senjata tajam (sajam), korban dengan berani langsung berkata “tikang jo pa kita”. Namun, keterangan saksi lain, tidak mendengar ungkapan tersebut,” terangnya.
Setelah terjadi pertengkaran itu, tak lama berselang saksi melihat korban berjalan keluar dari kostan, kemudian roboh dengan posisi bersujud. Saat itu juga korban langsung di angkat oleh sejumlah saksi, dan di bawah ke RSUD Samratulangi Tondano. Tapi sesampainya di rumah sakit nyawa korban tak dapat diselamatkan.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pencara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Juno)