MANADO, MANADOLIVE– Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengamankan pelaku pencurian delapan buah handphone yang beraksi saat berlangsungnya perkemahan remaja GMIM, di Kelurahan Lobu, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Mitra, pada 5 hingga 8 Juli 2022 lalu.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pelakunya seorang pria berinisial BM (36), warga Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Mitra. Ditangkap di rumahnya, pada hari Minggu (24/7), sekitar pukul 02:00 WITA,” ujarnya, Senin (25/7) siang, di Mapolda Sulut.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan korban di Polsek Touluaan, beberapa waktu usai kejadian. Pihak Polsek Touluaan lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mitra untuk melakukan penyelidikan.
“Kemudian pada hari Sabtu (23/7), petugas mendapati postingan di media sosial Facebook tentang penjualan dua buah handphone yang ciri-cirinya mirip dengan handphone milik korban. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku pada Minggu dini hari itu,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ditangkap, pelaku pun mengaku telah mencuri delapan buah handphone berbagai merek dari beberapa tenda peserta perkemahan tersebut, pada tanggal 5 hingga 8 Juli 2022, kemudian menjualnya secara online.
“Dalam pengembangan awal, petugas mendapati enam buah handphone berbagai merek yang dicuri pelaku dari lokasi perkemahan,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selanjutnya, petugas menggeledah rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang mencurigakan terdiri dari, STNK dan kunci cadangan mobil Suzuki Carry, KTP, SIM serta ATM. Pelaku pun mengaku telah mencuri sebuah tas berisi sejumlah uang tunai beserta barang-barang tersebut, di Pasar Tombatu, Mitra, pada 21 Mei 2022 lalu.
“Selain itu, pelaku juga mengaku telah mencuri sebuah handphone saat berlangsungnya event trail adventure di Silian Raya, pada 14 Mei 2022, kemudian menjual hasil curian kepada seseorang yang tidak dikenalnya,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Usai pengembangan awal tersebut, pelaku berupaya melarikan diri hingga diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanannya. Informasi diperoleh, pelaku pernah diproses hukum beberapa waktu lalu atas kasus pencurian dan pembunuhan.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Mitra untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, juga mengungkap kemungkinan adanya aksi pelaku di TKP lain,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (hw/humas Polda Sulut)