Tahuna manadolive.co.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengamankan 202 botol minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus dalam operasi yang digelar di Kecamatan Tamako, Sabtu (15/3). Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Operasi yang berlangsung sejak siang hingga malam hari ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe,IPTU Havry Samson ,SH didampingi AIPTU Stenly R. Muhaling dan Brigadir Danni Tinggal. Tim sempat melakukan penyelidikan di Kelurahan Kendahe dan Manganitu, namun tidak menemukan indikasi peredaran miras ilegal di kedua wilayah tersebut.
Sekitar pukul 14.30 WITA, petugas bergerak ke Kecamatan Tamako dan menemukan aktivitas penjualan Cap Tikus di tiga lokasi berbeda. Dari operasi ini, polisi mengamankan barang bukti sebagai berikut: 60 botol Cap Tikus dari rumah Albert Sanggalorang (66), seorang petani di Kampung Dagho. 142 botol Cap Tikus dari warung milik Alfret Kroma (53), wiraswasta di Kampung Dagho.
22 botol Cap Tikus dari rumah Harto A. Kroma (56), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kampung Dagho.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe, sementara pemiliknya telah menerima Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Abdul Kholik SH ,SIK MAP mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba dalam operasi ini dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal. “Kami akan terus melakukan operasi seperti ini guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras ilegal karena dapat berdampak negatif terhadap kesehatan serta ketertiban umum. (gustaf)