POLRES TETAPKAN TSK LAKA LANTAS

TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID- Usai di lakukan olah TKP kaus Laka lantas Rombongan Wanita Kaum Ibu Jemaat Kanaan Winenet Bitung
Polres Tomohon tetapkan Jekston Sidamo sebagi tersangka. Senin 29/05/2023.

Kasat Lantas Polres Tomohon IPTU Nicky Pondalos saat di wawancara menerangkan pada saat olah TKP berlangsung diketahui ada unsur kelalaian dari sopir bus, yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.

“Sopir bus akui jika Lala lantas tersebut terjadi karena hilang kendali, saat mengemudi bus mengalami oleng keluar jalur dan bersenggolan dengan mini bus dari arah berlawanan sehingga bus terbalik dan mengakibatkan tiga nyawa melayang, ungkap tersangka”

Saat ini tersangka sudah di tahan di Mapolres Tomohon dan dikenai Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu-lintas nmr. 22 THN 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *