MANADO, MANADOLIVE. CO. ID – Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit berhasil mengamankan pelaku penggelapan uang sebesar tiga puluh juta rupiah, DA (29), oknum warga Sumompo Kapleng, Tuminting, Manado, Minggu (18/10/2020) pagi.
Terungkapnya kasus tersebut setelah tim menindaklanjuti laporan polisi di SPKT Polresta Manado, yang dilaporkan oleh Heryonda Wirbuno, warga Tikala Ares, Manado. Pelapor merupakan pimpinan sebuah kantor swasta tempat pelaku bekerja.
Kejadiannya, pelapor menugaskan pelaku untuk menagih uang kepada konsumen, Kamis (15/10). Namun selama tiga hari kemudian pelaku tidak pernah kembali ke kantor.
Pelapor lalu meminta karyawan lainnya untuk mengecek ke kost pelaku serta rumah kerabatnya, namun ternyata sudah melarikan diri dengan membawa uang tagihan tersebut.
Sementara itu dalam penyelidikan, tim mengetahui pelaku sudah kembali ke kost-nya, di Sumompo Kapleng, Minggu pagi. Tim bergegas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan, di kost tersebut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli melalui Kasubbag Humas Iptu Yusak Parinding, membenarkan hal tersebut. “Pelaku sempat melarikan diri ke Kotamobagu,” ujar Iptu Yusak Parinding.
Lanjutnya, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah dua belas juta rupiah dan satu unit hand phone android. “Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Iptu Yusak Parinding. (hw)