Manado, MANADOLIVE.CO.ID-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, resmi menolak gugatan yang diajukan sejumlah pihak terkait hasil verifikasi KPU dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa Utara 2024. Dengan Perkara yang terdaftar dengan nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO.
Hal ini berfokus pada keberatan terhadap keputusan KPU yang meloloskan pasangan calon (paslon) petahana, Joune Ganda dan Kevin W Lotulung (JGKWL).
Dari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, Michael Jacobus SH MH sebagai kuasa hukum Melky Jakhin Pangemanan (MJP) dan Christian Kamagi (CK), mempertanyakan amar putusan tersebut.
Menurut Jacobus, pelanggaran dari KPU Minut sudah sangat jelas telah menetapkan calon petahana dan tidak membatalkan.
“kami akan melakukan kasasi ke Mahkama Agung (MA). Bukti-bukti pelanggaran pelantikan pasal 71 ayat 2 dilakukan dimasa larangan UU Pilkada sudah sangat jelas. Ada apa?, Ini sudah sangat jelas ada pelanggaran,”ujarnya.kepada sejumlah wartawan, Kamis (24/10/2024).
“Contoh kasus yurisprudensi terjadi di kabupaten Boalemo Gorontalo tahun 2016-2017, di PT TUN penggugat di tolak, tapi di MA KPU Boalemo kalah dan diperintahkan membatalkan pasangan calon petahana dengan kasus yang sama, yaitu melanggar pasal 71 ayat 2 UU Pilkada nomor 10,” ucap Jacobus,”tambahnya.
Menurut saksi Ahli Dr. Oce Madril SH MH Dosen Hukum Administrasi Negara Negara Universitas Gajah Mada (UGM), yang juga sebagai Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (PUSHAN), saat menjadi saksi ahli dalam sidang pemeriksaan saksi awal pekan lalu di PT TUN Manado, memberikan keterangan yang sangat tegas. Petahana yang melakukan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tanpa persetujuan Mendagri telah melakukan pelanggaran UU Pilkada nomor 10 pasal 71 ayat 2 dan KPU wajib melakukan pembatalan calon petahana sesuai yang tertera dalam ayat 5 di pasal yang sama.
“Di ayat 2 dalam pasal tersebut digunakan ketika ada calon petahana yang sudah ditetapkan oleh KPU, jika calon petahana telah melanggar pasat 71 ayat 2, KPU wajib membatalkan calon tersebut sesudah penetapan sesuai ayat 5 di nomor dan pasal yang sama,”ungkap Madril.
Sebelumnya praktisi hukum Unsrat Eugenius Paransi SH MH sudah menjelaskan terkait pelanggaran pasal 71 ayat 2, sesuatu yang sudah jelas tidak perlu ditafsirkan lagi.
“Jika sudah melakukan pelanggaran UU Pilkada pasal 71 ayat 2, KPU selaku eksekutor UU bisa langsung mencoret atau menetapkan kemudian langsung membatalkan,” ucap Paransi yang sudah puluhan kali memberikan keterangan ahli di sidang sengketa kepemiluan.
Paransi juga menegaskan, KPU sebagai lembaga administrasi harus menegakkan Prinsip Hukum.
“Menegakkan The rule of law untuk tertib berdemokrasi sebagai negara hukum, wajib dilakukan KPU,” tegasnya.
(IKA)