MANADO, MANADOLIVE, CO. ID— Setelah dilakukan peninjauan dan pemantauan oleh Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, pada Selasa (06/10) lalu tentang standard kelayakan rumah singgah khusus tahanan dan narapidana yang terkonfirmasi reaktif ataupun terpapar covid-19 tanpa gejala sesuai dengan standard dari Kejaksaan dan Kepolisian.
Dan dari hasil penilaian rumah singga tersebut sudah sesuai dengan standard yang ada. Maka hari ini, Jumat (09/10) Walikota meresmikan dan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama rumah singga khusus tahanan dan narapidana di Kota Manado, berlokasi di rumah singgah covid-19 khusus tahanan, eks SDN 41 Kelurahan Bumi Beringin Lingkungan 3, Kecamatan Wenang.
Walikota dalam giat tersebut, menyampaikan kehadiran rumah singgah ini merupakan langkah yang strategis dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Manado, khusus bagi tahanan ataupun narapida terkonfirmasi reaktif ataupun terpapar covid-19 tanpa gejala, dengan fasilitas tiga ruangan yang dapat melayani sampai 50 orang/pasien.
“ Rumah singgah khusus tahanan ini, merupakan usulan dari Pak Kajari Manado dan Pak Kapolresta Manado, dalam bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Manado, khususnya bagi tahanan dan narapidana.
Dan hari ini, Puji Tuhan kita boleh bersama meresmikan dan melakukan penandatanganan kerjasama rumah singgah khusus tahanan dan narapidana,” ujar Walikota, didampingi Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler CS Lakat, SH, MH.
Hadir dalam kesempatan itu, Forkopimda Kota Manado, Danlanud Manado, Danpomal Manado, Kemenkumham Sulawesi Utara, Lapas, Rutan dan BPBD Provinsi Sulawesi Utara, serta pejabat eselon II dan III di lingkup Kota Manado. (dar)