Manado, MANADOLIVE.CO.ID– Ketua Panitis Khusus (Pansus) pembahas Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano Careig N Runtu (CNR) mengatakan, saat ini Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano telah masuk dalam pembahasan awal.
“Kami melakukan konsultasi tahapan awal dan ada beberapa catatan perubahan termasuk Permen Nomor 28 tahun 2015 tentang Pelestarian dan Perlindungan Danau Tondano itu suatu kewajiban yang harus dimasukan di Ranperda,” ujarnya di Kantor DPRD Sulut, Senin (1/7/2024).
CNR yang juga Ketua Bapemperda DPRD Sulut ini mengungkapkan, dalam pembahasan awal ini diundang pihak-pihak terkait baik dari Kementerian PUPR dalam hal ini Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Biro Hukum Pemprov Sulut, Dinas Pariwisata, Pemkab Minahasa dan jajaran hingga camat terkait.
“Terkait dengan keterlibatan Pemprov Sulut karena ini Ranperda Inisiatif DPRD yang notabene adalah perda dari Pemprov Sulut. Tadi sudah dihadiri Biro Hukum, ada kepala Dinas Pariwisata, Balai Sungai juga ada. Karena itu kewenangan dari Balai Sungai, kita (DPRD) tugasnya untuk melestarikan dan melindungi bukan masuk pada konteks yang bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya.
Lanjut CNR, dalam pembahasan hari ini juga mengundang semua pihak terkait pemangku kepentingan termasuk Pemkab Minahasa.
“Tadi saya memberikan apresiasi kepada Ibu Sekda Lynda Watania yang sudah menghadirkan seluruh jajaran pemerintah baik Asisten II, Kepala Dinas Lingkungan Hidup bahkan seluruh camat ada tujuh camat yang terkait,” kata legislator dapil Minahasa-Tomohon ini.
Selain itu Ranperda ini ditargetkan selesai sebelum masa jabatan Anggota DPRD Sulut periode 2019-2024 berakhir.
“Nantinya pembahasan itu akan kita kembangkan secara lebih lanjut. Kita targetkan Ranperda Danau Tondano ini kita selesaikan sebelum periode 2019-2024 berakhir dan itu paling lambat tanggal 30 atau 31 Agustus 2024,” kata Careig.
Pembahasan ranperda ini akan dilanjutkan Selasa (2/7/2024) esok pukul 11.00 Wita. Pembahsan akan masuk pasal per pasal.
“Kami berharap semua pihak yang terundang baik itu dari pihak balai, dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Minahasa boleh hadir, supaya kita bisa membahas bersama,” harap CNR.
“Termasuk tim ahli dari Bapemperda, tim ahli DPRD Sulawesi Utara untuk kita bisa bersama-sama merumuskan persoalan-persoalan dan bisa menyelesaikan menghadirkan suatu perda yang berpihak pada Danau Tondano yang menjadi tugas kita melestarikan dan melindungi Danau Todano,” pungkas CNR.
(Rosita)