BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID—Bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar atau SKB Manembo-nembo, Kamis 16 Mei 2019 Panitia Pembebasan Lahan Tol Manado Bitung mengadakan musyawarah penetapan ganti rugi.
Ketua PPK Tol Fredy Kolintama menjelaskan pencairan biaya ganti rugi akan di lakukan dalam waktu dekat setelah mendapat persetujuan dari ahli waris atau pemilik tanah. Ia menjelaskan bahwa ahli waris dapat menolak hasil apresial harga dengan mengajukan ke Pengadilan Negeri selama 14 hari.
Dari ratusan ahli waris yang hadir pada musyawarah tersebut, semua memilih ganti rugi dengan uang tunai. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut Jurist Precisely Sitepu SH MH, menegaskan tidak ada biaya apapun yang harus diberikan kepada Panitia, Camat, Lurah dan siapapun dari ahli waris. Jika ada oknum tertentu yang melakukan pungutan apapun kepada pemilik lahan segera di laporkan ke Kejaksaan Negeri.
Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan melalui Kasat Intel AKP Decky Pangandaheng menambahkan kehadiran Polres hanya untuk memastikan proses ganti rugi berjalan aman dan lancar.
Kegiatan musyawarah penetapan ganti rugi pengadaan jalan Tol dihadiri Kasat Intel AKP Decky Pangandaheng, Asisten Pemerintahan dan Kesra Oktavianus Tumundo, perwakilan Pengadilan Negeri, Kanwil Kejati Sulut, Kajari Bitung dan Camat Matuari.(Red)