MINSEL, MANADOLIVE– Pemerintah Desa Pinamorongan kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, realisasikan program pemerintah terkait dana 20 % bersumber dari Dana Desa, yang mengacu dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, saat ini Pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa 20 persen dana desa digunakan untuk program ketahanan pangan dan hewani. Terpantau media hal ini langsung difollow’Up oleh pemerintah Desa yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kelly Langi saat ditemui diruang kerja Rabu 15 Juni 2022, kepada sejumlah media Langi mengatakan bahwa, kami hanya berharap yang terbaik bagiasyarakat, terkait pemanfaatan anggaran 20 persen dana desa yang dilokasikan untuk program ketahanan pangan dan hewani, program ini kami Desa Pinamorongan sudah praktekan sejak tahun 2021 kemarin, dan sesuai aturan dan kespakatan bahwa hasilnya dibagikan kepada masyarakat walaupun hanya sedikit tapi itu sudah bisa membantu kata Kelly
Kelly juga menambahkan bahwa, pada saat ini kami sementara giatkan penguatan dalam bidang pangan yaitu penanam jagung dan sementar di panen, hasil belum kita tahu pasti karenaasi dalam pekerjaan. Dan untuk hewani kami masih menunggu pada tahapan yang ke-2, dan itu kami akan fokuskan dalam ternak hewan babi
Dengan cara ini semua anggota masyarakat dapati merasakan sentuhan bantuan dari Pemerintah, meningkatkan ekonomi Desa dan kesejahteraan masyarakat. Harapan besar kami adalah Desa Pinamorongan disejahterakan oleh bantuan pemerintah yang ada.
Sekdes Desa Pinamorongan juga membenarkan bahwa bantuan tersebut dibagikan kepada masyarakat yang ada, tim liputan ML(temmy)