MINAHASA, MANADOLIVE. CO. ID–Kepolisian Resor (Polres) Minahasa melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi pembunuhan yang menyebabkan Lelaki Michael Lantang (ML) 39 tahun warga Desa Kayubesi, Kecamatan Kombi meregang nyawa.
Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Edy Sudanto, S.Sos sekaligus menghadirkan tersangka Lelaki Rendi Rewah (RR) 21 Tahun warga Desa Kayu Besi Kecamatan Kombi, bersama barang bukti, 1 buah Pisau Badik dan 1 buah Parang, juga 1 buah parang milik korban.
Gelaran rekonstruksi di halaman mako polres minahasa menghadirkan 12 orang saksi masing masing SP, AM, HR, HR, SO, RL, HL, MM, NP, JP, FP, JL dengan melakakukan 26 adegan yang diikuti oleh kejaksaan negeri tondano.
Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Kasubag Humas, Iptu. Robin Langi. Kamis (12/8/2021) kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa rokonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kayu Besi Kecamatan Kombi ini guna melengkapi proses sidik yang saat ini sudah dilakukan oleh unit satreskrim polres minahasa.
” Terjadinya pembunuhan yang mengakibatkan korban ML 39 meninggal dunia diakibatkan minuman keras sehinga mengakibatkan terjadinya perkelahian sehinga korban ML 39 tahun warga desa kayubesi kecamatan, kombi meninggal dunia,” ungkap Langi.
Langi juga menyampaikan bahwa rekonstrusi kasus pembunuhan yang menyebabkan ML meninggal dunia berjalan dengan aman, dan tersangka RR akan dikenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Juno)