MANADO, MANADOLIVE. CO. ID–Tim Satgassus Maleo, melakukan penangkapan seorang pelaku residivis pencurian barang elektronik 11 TKP, berinisial MHS alias Andi, Rabu (14/04/2021).
Kanit 1 IPDA Tuegeh Darus, mengatakan penangkapan seorang pelaku berdasarkan dua laporan Polisi pertama Surat Perintah Nomor : Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021 dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/ 531/IV/2021/SULUT/ SPKT RESTA MANADO.
“Satgassus Maleo unit 3 mendapat informasi bahwa di wilayah Mapanget ada orang yang mencurigakan memasuki rumah warga dengan alasan mencari makan. Timpun langsung menuju mencari informasi dan langsung mengamankan orang tersebut,” kata Darus.
Nah, setelah dilakukan introgasi bahwa pelaku tersebut telah melakukan pencurian diberbagai tempat di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara dan merupakan residivis kasus Curanik dari Kota Ternate dan baru bebas tahun 2019.(hw)