TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-
Unit Resmob Polres Tomohon, mengamankan tersangka pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri, Aipda Erick, warga Tomohon. Korban bertugas di Polres Minsel,
Selasa 21/2/2023 sekira jam 18.00 WITA.
Yang menjadi otak penganiayaan LCP alias Livan (41), warga Kelurahan Matani, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Dan kawannya CT alias Chanel (20), warga Kelurahan Matani.
Berhasil di ringkus Unit Resmob Polres Tomohon
Kapolres AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, saat menggelar Konferensi Pers bersama awak media di Mapolres Tomohon, Kamis 23/2/2023.
Dijelaskan kronologi kejadian Kapolres Tomohon menerangkan, penganiayaan itu bermula saat korban sedang mengendarai kendaraan roda empat (R4).
“Saat berada di lokasi kejadian, kendaraan yang dikendarai oleh korban hampir bersenggolan dengan kendaraan R4 yang dikemudikan oleh lelaki SM alias Steven (39) warga Kelurahan Pangolombian,” ucap Arian.
Saat itu terjadi adu mulut, antara korban dengan salah satu terduga pelaku Steven, yang berakhir pada penghadangan yang dilakukan oleh ke – 7 terduga Pelaku.
“Saat penghadangan, korban mengatakan bahwa ia adalah anggota Polri, sehingga situasi kembali normal,” ungkapnya.
Namun, arian melanjutkan, saat korban bersama keluarga akan melanjutkan perjalanan, korban dicegat oleh terduga pelaku CT alias Chanel (20), warga Kelurahan Matani, yang berboncengan dengan terduga pelaku Livan alias Opo di kendaraan R2.
Terduga pelaku Livan, langsung turun dari kendaraan sepeda motor dan mendekati korban sambil berkata “Ohhh ngana Polisi” (oh, kamu anggota Polisi).
“Saat itu juga, pelaku langsung mengayunkan tangan yang sudah memegang sebuah batu dan melemparkannya ke arah kepala korban, mengena pada wajah bagian pelipis sebelah kanan korban, yang mengakibatkan luka sobek,” jelasnya.
Setelah menganiaya korban, lanjutnya, kedua terduga pelaku Chanel dan Livan, langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Chanel. “Akibat dari kejadian tersebut, korban mendapatkan perawatan di RS Bethesda Tomohon,” ujar Arian Primadanu Colibrito.
KCP saat di amankan melakukan perlawanan sehingga Resmob mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” tegasnya.
Usai mendapat informasi penganiayaan terhadap anggota Polri, Unit Resmob Polres Tomohon, dipimpin Kanit Aipda Bima Pusung langsung menuju ke TKP dan melakukan Pulbaket.
Dilanjutkan, pencarian di Kelurahan Pangolombian, belum ‘berbuah manis’. Namun, selang beberapa jam kemudian, Tim Buser memperoleh informasi jika para pelaku sedang melakukan pesta minuman keras di Kelurahan Kinilow, Kecamatan Tomohon Utara.
“Tim Buser kemudian menuju ke Kelurahan Kinilow dan berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku yang melakukan penghadangan. Sedangkan terduga pelaku penganiayaan yang menggunakan batu LCP alias Livan saat tim Buser tiba, sudah lebih dulu meninggalkan lokasi tersebut,” bebernya.
Dilanjutkan, saat ke-6 terduga pelaku diamankan, salah satu terduga pelaku CT alias Chanel, kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penusuk yang diselipkan di pinggangnya.
Tim Buser Polres Tomohon, kemudian melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian terhadap pelaku utama penganiayaan lelaki Livan.
Pengejaran terus dilakukan. Kamis tanggal 23 Februari 2023, Tim Buser mendapat informasi terduga pelaku berada di Kota Bitung. “Dari informasi tersebut, Tim Buser langsung bergerak ke Kota Bitung,” jelasnya.
Tim Buser Polres Tomohon, kemudian berkolaborasi dengan Unit Buser Polres Bitung, melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku di Wilayah Hukum Polres Bitung.
“Pada saat akan dilakukan penangkapan, terduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri. Sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dari terduga pelaku,” terangnya.
“Pelaku utama lelaki LCP alias Livan ini, merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi di Tomohon dan Bitung, serta beberapa kasus kekerasan lainnya yang terjadi di wilayah Hukum Polres Tomohon,” pungkasnya.
Diketahui, Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni, untuk lelaki CT alias Chanel yang membawa senjata tajam jenis pisau penusuk,
Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Untuk LCP alias Opo yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu Pasal 351 ayat 1 KUHP. Namun masih dalam pengembangan untuk dikenakan pasal lainnya.
Para terduga pelaku lainnya, yang diamankan Resmob Polres Tomohon yakni, RK alias Reza (22), Kelurahan Pangolombian, JL alias Joshua (22) warga Kelurahan Matani 3, DM alias Doni (37) asal Kelurahan Pangolombian, dan BK alias Bobby asal Kelurahan Pangolombian. (edel)