MANADOLIVE.CO.ID, BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) segera melakukan Pemunggutan Suara Ulang (PSU) di TPS dua Desa Tobongon, Kecamatan Modayag.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu terkait adanya temuan pelanggaran Pemilu yang di lakukan salah satu warga yang menggunakan hak suranya di TPS dua Desa Tobongon tetapi menggunakan KTP luar Boltim.
Ketua KPU Kabupaten Boltim, Rusmin Mamonto membenarkan, adanya pelanggaran Pemilu di TPS dua Desa Tobongon pada 14 Februari kemarin.
“Benar, ada salah satu warga yang mencoblos di TPS dua desa tobongon tetapi menggunakan KTP luar. Menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu, maka kami akan segera melakukan PSU” tegas Rusmin kepada sejumlah awak Media, Selasa 20 Februari 2024.
Rusmin menjelaskan, PSU di TPS dua desa tobongon sebanyak 164 orang dan hanya 4 jenis kertas suara yang akan dilakukan PSU.
“Hanya 4 jenis Kertas suara yakni Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provisnsi, yang akan di PSU, sedangkan pemilihan DPRD Kabupaten tidak karena pada saat itu, KPPS hanya memberikan 4 kertas sura kepada yang bersangkutan,” jelas Rusmin.
Lanjut Rusmin, PSU akan dilaksanakan Rabu 21 Februari besok hari, dengan harapan warga kembali melakukan pemunggutan suara ulang di TPS dua Desa Tobongon.
“Saya berharap kepada warga yang namanya terdaftar di TPS dua Desa Tobongon, agar kembali hadir melakukan pemilihan ulang,” Tandasnya.*** (Awi)