MANADO, MANADOLIVE. CO. ID— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menetapkan 4 pasangan calon (paslon) untuk bertarung di Pilkada 9 Desember 2020 nanti. Pleno penetapan paslon digelar Rabu (23/9/2020) yang dipimpin Ketua KPU Manado Jusuf Wowor.
Dalam tahapan tersebut, KPU membacakan berita acara pemeriksaan perbaikan dokumen dan keputusan penetapan pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota.
Diketahui, ada 4 pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftarkan diri di KPU Manado, yaitu Andrei Angouw – Richard Sualang, Mor Dominus Bastiaan – Hanny Joost Pajouw, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene – Harley Alfredo Benfica Mangindaan dan Sonya Selviana Kembuan – Syarifudin Saafa.
Masing-masing komisioner KPU Manado bergantian membacakan berita acara perbaikan dan Ketua KPU Manado Jusuf Wowor menutup dengan pembacaan keputusan penetapan, di mana 4 pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat.
“Setelah melalui rangkaian tahapan sesuai regulasi, maka 4 pasangan calon dinyatakan telah memenuhi syarat,” ujar Jusuf Wowor.
Usai pembacaan keputusan ini, agenda selanjutnya yaitu penyerahan keputusan kepada pasangan calon, diwakili oleh LO masing-masing.
Pelaksanaan penyerahan keputusan penetapan kali ini memang berbeda dibanding pada pilkada sebelumnya karena dampak dari pandemi COVID-19, selain pasangan calon hanya diwakilkan, juga tidak ada pengerahan massa.
“Kami tinggal menunggu para LO dari masing-masing calon untuk menerima putusan penetapan di Kantor KPU Manado,” kata Jusuf. (dar)