MINSEL, MANADOLIVE. CO. ID– Tanggapan-tanggapan masyarakat lari miring dimedia sosial terkait Oknum Kaur kesra Desa Tompaso baru dua Stefry Lampa yang diangkat menjadi Ketua Ranting
Hukum tua Herman Palit saat ditemui media ini lewat telpon mengatakan, terkait hal ini saya sudah berikan pilihan kepada yang bersangkutan yaitu Stefry Lampa menyangkut jabatan pemerintahan dan jabatan partai yang beliau emban, saya tidak bisa berikan keputusan karena saya hanya bawahan saja, dan kejadian ini juga sudah kerab terjadi disaman lalu
Kepada media ini juga Pernyataan hukum tua Herman Palit terkait pengangkatan Stefri Lampa sebagai Ketua Ranting desa Tompaso baru dua yang nota bonenya adalah Kaur kesra pemerintah desa Tompaso baru dua diakui Hukum tua bahwa itu adalah kekeliruan yang dijalankan tidak sesuai undang undang, tetapi beliau (Hukum tua) tidak bisa buat apa apa kata hukum tua. Spekolan ini menjadi pertanyaan ramai bagi warga
Sementara Alox Rompas warga desa Tompaso baru dua pada media ini mengatakan bahwa, Herman Palit Hukum Tua Desa Tompaso baru dua takut dan tidak mau bersuara karena mungkin ada sesuatu yang disembunyikannya, dan semua itu menjadi tanda tanya yang harus dijawab berkaitan dengan Dana desa tahun anggaran 2018-2019, yaitu Jalan Kanaan/Perombakan Tompaso baru 2, tekan Rompas
Rompas juga mengkomplan tentang Perubahan, katanya Slogan Perubahan yang jadi Woww bagi warga Minsel, tetapi dengan kejadian ini kenapa harus kembali ke cerita usang yang sudah berlalu, dengan alasan bahwa kejadian ini sudah terjadi disaman lalu.
PINTAS MEDIA …
Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Tim liputan ML (temmy)