SARON Pertanyakan Langkah-langkah Disperindag Percepat Terbitnya Pergub Soal Captikus

SULUT,  MANADOLIVE-Ketua Komisi II Bidang Perekonomian DPRD Sulut Sandra Rondonuwu mempertanyakan soal upaya mempercepat terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tata kelola minuman fermentasi atau distilasi Captikus.

Hal ini ditanyakan srikandi cantik dari PDI Perjuangan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan SKPD Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan,dan Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulut, Kamis (14/07/22) di Ruang rapat Komisi II DPRD Sulut.

” Apa saja sudah dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan langkah-langkah apa saja yang sudah dilakukan dalam mempercepat terbitnya Pergub soal captikus.”tanya SARON sapaannya.

Lanjutnya,karena sebelumnya kita telah melakukan kunjungan kerja ke Bali terkait untuk belajar tentang perlindungan bagi petani tuak/arak bali pada minggu kemarin, dan ternyata didapati bahwa untuk minuman arak Bali itu masuk dalam Pergub.

“Memang Komisi II mengusulkan Captikus masuk dalam Peraturan Daerah (Perda), tetapi melihat peluangnya mungkin harus Pergub,sehingga kita bisa mengkomunikasikan hal ini agar minuman tradisional dari Sulut, dan petani Sulut kita benar-benar dilindungi.”ujar pungkasnya.

“Ternyata juga dari Pemerintah Provinsi diminta membuatkan Pergub,dan  kita dorong itu. Jadi waktu diskusi dengan Gubernur Olly Dondokambey soal minuman tradisional ini , Gubernur juga lebih suka di Pergub. Mungkin masih ada dua kemungkinan apakah di Pergub atau di Perda.”tambahnya.

Sementara itu Kabid Perindustrian mengatakan bahwa untuk Draff dari Disperindag Bali untuk pembuatan Pergub mengenai Captikus sudah dikirimkan tahun lalu.

“Jadi draffnya sudah ada,tinggal mengkomunikasikanya lagi.”terangnya. (erka)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *