BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Satgas Covid 19 Kota Bitung Senin 28 September 2020 kembali melakukan operasi Yustisi di jalan 46.
Petugas gabungan Polri-TNI dan Satpol-PP memeriksa semua pengguna jalan baik mobil maupun sepeda motor.
Kapolsek Maesa AKP Taufiq Arifin kepada wartawan menjelaskan sosialisasi penggunaan masker berulang di beritahukan kepada masyarakat.
Apabila di temukan tidak memakai masker akan di kenakan sanksi berupa denda Rp.100 ribu sesuai Perwako nomor 43 tahun 2020. (Red)