MANADO, MANADOLIVE. CO. ID–Satgassus Maleo Polda Sulut, dipimpin Kanit III, Ipda Trivo Datukramat, berkolaborasi dengan Tim Resmob Polsek Tikala yang dipimpin Katim Resmob Aipda I Made Budhianto, berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam jenis parang, pelaku berinisial RT alias Rizky, 19 warga Kelurahan Paal Empat, Kecamatan Tikala, Senin (16/08/2021) sekira pukul 02.00 Wita.
Kata Kanit III, Ipda Trivo Datukramat, penangkapan berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021, Laporan Polisi Nomor : LP/158/VIII/2021/SEKTOR TIKALA/RESTA MANADO, Laporan Polisi Nomor : LP/104/IX/2020/SEKTOR TIKALA/RESTA MANADO dan Laporan Polisi Nomor : LP/164/III/2021/SEKTOR TIKALA/ RESTA MANADO.
“Kejadian terjadi Selasa tanggal 10 Agustus 2021, sekira pukul 03.00 Wita. Dimana tersangka datang bertamu ke rumah korban Muhtarom, 59, warga Paal Empat. Awalnya tersangka mengetuk pintu rumah, ketika korban membuka pintu rumah, pelaku dengan menggunakan sajam jenis parang langsung menebas kepala korban sehingga korban mengalami luka dibagian kepala,” kata Trivo.
Nah, setelah mendapat laporan, pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021, sekira pukul 19.00 Wita. Tim unit III Maleo Polda Sulut bersama dengan Tim Resmob Polsek Tikala melakukan penyelidikan tentang kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis (parang).
“Selanjutnya tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang bersembunyi di rumah temannya di Perumahan Bumi Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
“Tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam pada Tahun 2020. Tersangka juga merupakan pelaku penganiayaan dengan menggunakan besi Linggis terhadap 2 orang korban yang merupakan suami istri.Perbuatan tersangka yang sudah berulang kali sehingga sudah membuat resah masyarakat sekitar tempat tinggal tersangka. Kemudian tersangka dan barang bukti ke Polresta Manado untuk proses lebih lanjut,” jelas Kanit III. (hw)