Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Satres narkoba Polres Bitung hari Kamis 28 Maret 2024 menggelar Konferensi Pers terkait kasus peredaran obat terlarang.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menjelaskan pelaku RG usia 22 tahun diketahui melakukan peredaran obat Triexpenidil di kalangan remaja dengan harga Rp.10.000 per butir.
Lanjut dia mengatakan dari tangan pelaku petugas menyita 1180 butir Triexpenidil.
Atas perbuatannya RG terancam 15 tahun penjara sesuai pasal 435 UU nomor 17 tentang Kesehatan.Guls