Satreskoba Polres Bitung Ungkap Dua Pengedar Sabu

Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Bertempat di Mako Polres Bitung hari Jumat 28 Juni 2024 dilaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres AKBP Albert Zai mengungkapkan bahwa tim Satreskoba berhasil penangkap dua pelaku Lia 29 tahun dan Amat 25 tahun pada tanggal 25 Juni di rumah kediaman Kelurahan Manembo Nembo.

Dari tangan tersangka Lia ditemukan 0,29 gram sabu dan Amat 0,16 gram sabu.

Menurut penuturan tersangka barang haram ini diperoleh dari Jakarta melalui jasa pengiriman barang.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba ancaman hukuman 12 tahun penjara.Guls




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *