BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID– Anggota DPD RI/MPR RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengatakan isue atau wacana penundaan Pemilu dan perpajangan jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI menjadi tiga periode tidak kontekstual lagi karena sudah menjadi ‘basi’ atau ‘hamis’.
Meskipun bagian dari dinamika demokrasi tetapi itu hanya menguras energi masyarakat serta dapat melemahkan kesepakatan-kesepakatan bangsa yang terumuskan dalam Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga menjadi tanggung jawab moral dan politik untuk menghormati dan konsisten bahwa pelaksanaan Pemilu pada bulan Februari 2024. Lebih mulia bila menggumuli akan tantangan bangsa untuk segera teratasi masalah pemulihan ekonomi, radikalisme dan intoleransi.
Senator SBANL yang juga Pimpinan Kelompok (Fraksi) DPD RI di MPR RI dan Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI menegaskan kembali bahwa sesuai konstitusi negara, Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali untuk memilih Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden RI.
Demikian pula konstitusi negara menegaskan Presiden dan Wakil Presiden RI memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya kata Koordinator Tim Penyusun Rencana Strategi (Renstra) DPD RI Periode 2019-2024, hanya dibatasi dua kali saja menjabat Presiden dan Wakil Presiden RI. (red)