TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID- Kegiatan Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal( LKPM) Tahun 2024.
Bertempat di Wise Hotel Tomohon. Kamis, 18/7/2024.
Turut Hadir mewakili Walikota Tomohon: Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME.
Dalam sambutan Walikota Tomohon yang di bacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon,
Atas nama Walikota Tomohon mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Kota Tomohon dan Jajaran karena telah memfasilitasi kegiatan ini.
LKPM ini sangat penting dan ini menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk melaporkan secara berkala mengenai Laporan Kegiatan Penanaman Modal.
Laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) merupakan laporan yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi. LKPM ini mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal.
Bagi pelaku usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan (setiap semester) dan bagi pelaku usaha menengah dan besar, LKPM disampaikan setiap 3 bulan (setiap triwulan).
Laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) memiliki banyak manfaat, antara lain,memantau realisasi investasi dan produksi
LKPM berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan laporan realisasi investasi dan memantau perkembangannya per sektor dan lokasi secara berkala.
menjadi sarana komunikasi antara pelaku usaha dan badan koordinasi penanaman modal (BKPM)
LKPM dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan usaha yang dijalankan dan tentunya akan ditindaklanjuti oleh bkpm jika diperlukan.
menjadi sumber informasi dalam perumusan penetapan kebijakan ekonomi nasional, sehingga diperlukan data perkembangan kegiatan penanaman modal yang up to date. Menunjang pertumbuhan ekonomi.
LKPM merupakan aspek penting yang harus dilakukan oleh para investor untuk menunjang pertumbuhan Ekonomi di Indonesia.
LKPM ini pula harus disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha kepada badan koordinasi penanaman modal (BKPM) dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.
Pemerintah saat ini telah berupaya untuk meningkatkan iklim investasi yang kondusif, salah satunya dengan memudahkan pelaku usaha memiliki legalitas usahanya, yakni nomor induk berusaha (NIB)
Pelaku usaha yang telah memiliki nib memiliki kewajiban melaporkan lkpm sesuai peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021, dan apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM, akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan fasilitas penanaman modal serta pencabutan perizinan berusaha, sesuai dengan peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 pasal 47 ayat 1.
Melalui kegiatan ini kiranya boleh meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya pelaporan lkpm, karena dapat menunjang perkembangan realisasi investasi yang ada di kota tomohon.
Pada tahun 2023 lewat lkpm ini sendiri, telah dicapai total realisasi investasi kota tomohon untuk pelaku usaha non umk dan umk sebesar rp. 351.407.327.642 dilaporkan oleh 163 pelaku usaha, dengan target dari bkpm ri sebesar 100 m rupiah.
Hal ini menunjukkan bahwa Kota Tomohon memiliki pertumbuhan ekonomi ke arah yang lebih baik dari tahun ke tahun.
Bagi pelaku usaha yang belum melaporkan LKPM di tahun 2023, melalui kegiatan bimbingan teknis / sosialisasi ini, diharapkan akan ada peningkatan jumlah pelaku usaha yang patuh dalam menjalankan usahanya, dan menyampaikan laporan LKPM tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan dari Kementerian Investasi/BKPM RI Iqbal Sangian ( Via Daring), Kepala Dinas PMPTSP Kota Tomohon Anneke G. Maindoka,S. So, M,S dan para peserta Bimtek LKPM Tahun 2024. ( edel)