TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID- Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pns, bahwa disiplin pegawai negeri sipil adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin
Selaras dengan penerapan sistem manajemen kepegawaian, disiplin pns merupakan bagian yang sangat penting dalam rangka mencapai sistem manajemen kepegawaian yang baik.
Sosialisasi Komisi Aparatur Sipil Negara Tentang Penerapan Manajemen dan Penegakan Disiplin PNS Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon & Tatap Muka Walikota Tomohon dengan Tim KASN, bertempat di Rumah Dinas Walikota, Rabu, 23 Juni 2021.
Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan, AP, MSi membuka kegiatan ini.
“Dalam sambutan yang di bacakan Sekda mengatakan bahwa pegawai negeri sipil adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai asn secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan”.
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pns dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Di samping itu peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pns juga merupakan pondasi utama undang-undang aparatur sipil negara berisi ketentuan-ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karir, promosi, mutasi, pemberhentian, cuti pegawai negeri sipil, batas usia pensiun dan jaminan hari tua, serta sistem merit dan perlindungan.
Oleh karena itu, berkaitan dengan hal tersebut maka perlu diadakannya sosialisasi tentang manajemen kepegawaian. Dengan diadakannya sosialisasi manajemen kepegawaian setidaknya ada 3 (tiga) tujuan yang harus tercapai, yaitu;
Pertama, dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika asn sesuai dengan kebutuhan instansi;
Kedua, menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; ketiga, menciptakan kesamaan persepsi dan pemahaman pola pikir dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan manajemen kepegawaian.
Setelah selesai mengikuti sosialisasi peraturan kepegawaian ini, kiranya para peserta dapat mengimplementasikannya di lingkungan kerja saudara. Untuk itu, kepada para peserta kiranya dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya agar dapat menambah pemahaman dan wawasan saudara terhadap peraturan kepegawaian.
Selanjutnya setelah kegiatan sosialisasi ini Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH menyempatkan untuk bertatap muka dan berdialog dengan Tim KASN Republik Indonesia yakni Komisioner KASN Bidang Pengisian JPT DR. Rudiarto Sumarwono, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengisian JPT John Ferianto, MM, dan didampingi Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tomohon Drs. O.D.S Mandagi serta jajaran Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Tomohon. (edelweiss)