Sembilan Tikaman Habisi Nyawa Andreas

BITUNG,  MANADOLIVE. CO. ID— Polres Bitung berhasil menangkap 2 tersangka terduga pembunuhan terhadap Andreas Rimper umur 23 tahun warga Kelurahan Winenet 2 pada hari Selasa 7 Mei 2019 sekitar pukul 3 dini hari. Pasalnya korban Andreas diantar pulang kerumah di belakang Gereja Lembah Kanaan oleh rekannya dari Winenet 1 sekitar 01.30 wita.

Hanya selang 20 meter meninggalkan korban di lorong masuk rumah tiba-tiba terjadi keributan. Rekan korban langsung kembali dan melihat korban berada di dalam saluran air tak berdaya sedangkan kedua pelaku melarikan diri menggunakan motor scoopy.

Kasat Reskrim AKP Edy Kusnaedi dikonfirmasi menjelaskan pihaknya telah menangkap kedua terduga pelaku yaitu Novry Tatambihe 20 tahun dan Giat Lengket 18 tahun merupakan warga Aertembaga.

Lanjutnya, kedua pelaku ditembak lantaran mencoba melarikan diri dari petugas. Dirinya mengungkapkan korban tewas setelah mengalami 9 tusukan pisau, 1 tikaman dada kiri, 3 tikaman punggung sebelah kiri, 1 tikaman pinggang kanan, 2 tikaman kaki kiri, 1 luka iris pelipis mata kiri dan 1 tikaman pada lengan tangan kiri.

Atas perbuatan tersangka, Kusnaedi menyatakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2)ke 3e KUHP dan atau pasal 338 KUHP subs pasal 354 ayat (2) KUHP Lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Red)

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *