MINSEL, MANADOLIVE. CO. ID– Setelah setahun menjadi Buronan, FJR alias Fransisko (21), warga Desa Tumaluntung Satu, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, tak berkutik saat dijemput Tim Reserse Mobile (Resmob), Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan, pada Rabu (3/3/2021) siang.
FJR (Fransisko) selaku tersangka tindak pidana penganiayaan sebagaimana termuat dalam Laporan Polisi nomor LP / 05 / I / 2020 / Sek – Trn, tanggal 24 januari 2020; dan Surat Perintah Penangkapan nomor SP. Kap / 08 / III / 2021 Sek – Trn, tanggal 03 Maret 2021.
Yang bersangkutan kami amankan di Kelurahan Wonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado, tepatnya di tempat kerjanya yakni salah satu tempat pencucian mobil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
Diketahui peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (24/01/2020), jam 01.30 wita, di lokasi bangsal duka rumah keluarga Japai – Koureng, Desa Tumaluntung Satu; dimana tersangka menganiaya korban, Serdi Rorong (50), sesama warga Desa Tumaluntung Satu.
“Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul bagian wajah korban menggunakan alat bantu berupa batu pecah dinding sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban sempat tidak sadarkan diri. Usai melakukan penganiayaan, tersangka langsung melarikan diri dan sempat menjadi buronan Kepolisian kurang lebih setahun lamanya,” terang AKP Rio.
Tersangka sempat lari ke Provinsi Gorontalo untuk bekerja di salah satu Cafe dan pada akhirnya kembali ke Kota Manado, bekerja sebagai karyawan tempat cuci mobil di Kelurahan Wonasa. “Saat ini tersangka telah berhasil kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan Kepolisian,” Tutup Gumara (temmy)