Minsel, ManadoLive— Sidang istimewa DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (20/08/2018), Senin kemarin, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan DPRD Minsel menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.
Perubahan (KUPA-PPASP) tahun anggaran 2018. Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu (CEP), diwakili Wakil Bupati Frangky Donny Wongkar mengatakan, berpedoman pada PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peremendagri nomor 21 tahun 2011, maka perubahan APBD dimungkinkan terjadi apabila adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya.
Harus di ketahui bahwa, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar SKPD, yaitu kegiatan dan jenis belanja, Keadaan darurat dan keadaan luar biasa, Ungkap Wongkar, saat Sidang DPRD Minsel berlangsung.
Sesuai Permendagri 32 tahun 2017 tentang penyusuan rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2018 dan Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, disebutkan penyesuaian APBD dilakukan apabila terdapat keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
“Juga adanya pergeseran Pagu kegiatan antar perangkat daerah, pengahapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru atau alternatif, penambahan juga pengurangan target kinerja dan Pagu kegiatan serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan, jelas Wongkar.
Untuk itu, setelah melalui proses pembahasan bersama sesuai ketentuan yang berlaku sehingga KUPA-PPASP ini telah disepakati. Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaga dalam proses penyusunan ini, tutup Wongkar Wakil Bupati Minahasa Selatan. (Advetorial/ TEMMY