Tahuna, manadolive.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tahuna Kelas II menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Fri Jhon Sampakang dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Jumat, 25 Januari 2025. Sidang dengan nomor perkara 01/Pid.Pra/2025/PN.Thn ini dipimpin oleh hakim tunggal Taufiqurrahman, S.H., dengan Panitera Pengganti David Walukow, S.H.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya, Max Gahagho, terhadap Kapolri melalui Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe, hingga Kepala Kepolisian Sektor Tabukan Utara. Gugatan ini terkait tiga hal, yakni penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyitaan barang bukti, dan penetapan tersangka.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh tindakan termohon, baik penyelidikan maupun penyidikan, telah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, gugatan pemohon resmi ditolak.
Kuasa hukum termohon terdiri dari sejumlah pejabat kepolisian, yaitu:
1. Kombes Dr. Reindra Kurniawan P., S.I.K., M.H. (Kabidkum Polda Sulut)
2. Iptu Pluim Minepo Muntu (Kapolsek Tabukan Utara)
3. Ipda Sufarta Sendeng, S.H. (KBO Sat Reskrim Res. Kepl. Sangihe)
4. Ipda Harmen R. Kontu, S.IP. (Kanit III Sat Reskrim)
5. Bripka Reagen Mira, S.H., M.H. (Ba Bidkum Polda Sulut)
6. Brigadir Fernando Kansil, S.H., M.H. (Ba Bidkum Polda Sulut)
Sidang yang berlangsung selama satu jam tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. Putusan ini mempertegas bahwa langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak termohon dalam menangani perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ( gustaf)