Soal AKD, Sekretariat DPRD Sulut Menyurat ke Fraksi-Fraksi

Manado, MANADOLIVE.CO.ID–Sejak dilantik 9 September 2024 silam, anggota DPRD Sulut periode 2024-2029 belum maksimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat.

Meski sudah mengikuti orientasi, DPRD Sulut belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni pimpinan dewan definitif, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan Komisi-komisi.

Terkait hal ini, plt Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen mengatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada setiap fraksi untuk melengkapi susunan alat kelengkapan dewan.

“Sudah sejak lalu, kami kirim surat ke fraksi-fraksi agar melengkapi susunan AKD. Nantinya susunan AKD akan ditetapkan dalam rapat paripurna,”ucap Silangen, Selasa (15/10/2024)

Dirinya menambahkan, penetapan dan pelantikan pimpinan dewan definitif akan diproses di Kemendagri.

“Memang untuk pimpinan dewan definitif itu harus SK Mendagri,”sambungnya.

Sementara untuk penyusunan AKD, plt Sekretaris dewan Niklas Silangen melalui Kasub perundang-undangan dan aspirasi masyarakat, Fabiola Sumampouw SH MSi mengatakan harus berpedoman dari Peraturan DPRD Provinsi Sulut nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD.

Untuk Susunan Banggar berjumlah 23 orang. Fraksi PDIP mengutus 10 orang plus ketua DPRD sedangkan Fraksi Golkar, fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, dan fraksi Gerindra mengutus 3 personel.

Untuk Badan Kehormatan masing-masing fraksi satu orang. Sedangkan komisi-komisi yang saat ini masih berjumlah 38 anggota dewan akan disebar di komisi I (9 orang), komisi 2. (10 orang), Komisi 3 (10 orang) dan komisi 4 (9 orang).

“Nantinya masing-masing fraksi akan menyampaikan nama-nama anggota di setiap AKD. Kemudian akan ditetapkan dalam rapat paripurna,”pungkas Silangen.(*)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *