Soal Insinerator Yang Tertutup, Ini Penjelasan Sekda Mikler Lakat

MANADO,  MANADOLIVE. CO. ID— Alat incinerator yang kini belum beroperasi dengan maksimal dipertanyakan oleh warga kota Manado. Pasalnya, alat incinerator dinilai sangat penting untuk mengatasi permasalahan sampah di kota ini. Karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo dinilai sudah tak mampu menampung produksi sampah dari warga.

Menyikap hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Mikler Lakat yang ditemui menjelaskan bahwa persoalan insinerator yang ditutup itu adalah permasalahan di pihak ketiga, “Kalau di Pemkot Manado tidak ada permasalahan, pemkot Manado sudah membayar alat tersebut kepada perusahaan,” ujar Sekda Mikler Lakat.

Lebih jauh dijelaskannya, Pemkot Manado sudah membayar alat incinerator dalam tiga tahap yakni pada tanggal 21 November 2019 dengan nomor SP2D Mo 72 dengan nila Rp1.9 M, kemudian tahap kedua pada tanggal 17 Desember 2019 dengan nomor SP2D 2086 dengan nilai Rp3,9 M dan pada tahap ketiga dengan nomor SP2D 2345 tanggal 30 Desember 2019 dengan nilai Rp1,9 M

“Jadi total semua yang sudah dibayar Pemkot Manado sebesar Rp9,6 M, sehingga tidak ada masalah di Pemkot Manado, masalahnya ada di pihak ketiga dengan perusahaan subkonnya,” tandas mantan Asisten I Pemkot Manado in.

Saat ini, Pemkot Manado sudah melatih operator yang akan mengoperasikan alat tersebut. Dan pemerintah kota Manado masih memberikan waktu kepada pihak ketiga mengatasi masalah mereka, “Kami masih memberikan kesempatan kepada perusahaan tersebut untuk mengatasi masalahnya, jika belum selesai maka Pemkot Manado akan mengambil tindakan untuk mengoperasikan alat tersebut, karena dampaknya pada sampah yang semakin menumpuk,” pungkasnya. (Rosita)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *