Standart Operasional Prosedur

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

Dasar

KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

 

Wartawan ManadoLive.co.id adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ManadoLive.co.id dibuat sesuai dengan standar yang dibuat oleh Dewan Pers, antara lain :

 

  1. Wajib memahami dan mentaati UU No: 40/1999, tentang Pokok Pers Indonesia.
  2. Wajib memahami dan mentaati Kode Etik Jurnalistik IndoneĀ¬sia (KEJI) dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
  3. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan ManadoLive.co.id yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  4. Wajib menjunjung tinggi etika pers.
  5. Wajib memahami Standart Perlindungan Wartawan yang dikeluarkan Dewan Pers di Jakarta, tanggal 25 April 2008
  6. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan ManadoLive.co.id memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  7. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan ManadoLive.co.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  8. Wartawan ManadoLive.co.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  9. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan ManadoLive.co.id yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan ManadoLive.co.id dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  10. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  11. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan ManadoLive.co.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  12. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan ManadoLive.co.id untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.