MINSEL, MANADOLIVE. CO. ID— Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 06 tahun 2020 dimana Desa dapat menganggarkan BLT Dana Desa melebihi kuota setelah mendapatkan persetujuan Pemerintah Kabupaten, maka pada hari Rabu 10 Juni 2020, Bupati CEP melakukan peninjauan penerima BLT DD di Desa Ongkaw tiga yang mana untuk Desa Ongkaw Tiga menerima DD Rp. 718 juta.
Bupati yang juga sebagai ketua DPD 1 partai golkar datang ke Kantor Hukum Tua Ongkaw Tiga diterima langsung oleh Hukum Tua Evan Tumanken, Ketua BPD Refli Lepa , dan sejumlah perangkat dan relawan desa.
Selanjutnya Bupati melakukan peninjauan ke rumah-rumah warga masyarakat, dan mendapati beberapa keluarga yang layak untuk mendapatkan bantuan.
“Tadi sudah kami laporkan kepada Bupati, bahwa akan ada penambahan penerima BLT berdasarkan data dari relawan, dan kemungkinan akan melebihi dari kuota 25%, dan syukur alhamdulilah Bupati CEP menyetujui penambahan kuota tersebut, sehingga masyarakat yang sudah terdata akan secepatnya kami realisasikan BLT dana desa” ungkap Pj. hukum tua Ongkaw Tiga yang juga Sekcam Sinonsayang.
Bupati CEP juga berpesan agar Pemerintah Desa dan BPD lebih peka dalam melakukan musdes khususnya terhadap masyarakat yang layak bantuan.
Dari pantauan media ini, Bupati didampingi camat Sinonsayang Jhon Laoh, SIP M.Si dan kabag humpro Ysis Mangindaan, SSTP menelusuri gang-gang diantara rumah warga untuk meninjau warga masyarakat yang belum terdata sebagai penerima BLT DD diantaranya Keluarga Lumangkun Kalangi di Jaga III, dan keluarga Gading Mamonto di Jaga II (temmy/hpm)