Tegas, Bawaslu Boltim Pecat Pengawas TPS Gegara Ikut Kampanye

MANADOLIVE.CO.ID, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan pemecatan kepada salah satu Pengawas TPS yang melakukan pelanggaran.

Pelanggaran tersebut terkait ketidak netralan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) karena ikut terlibat dalam politik praktis atau terlibat dalam kegiatan kampanye dari salah satu Partai.

“Benar, ada temuan pengawas desa dan kecamatan, bahwa satu orang PTPS mngikuti kampanye di salah satu partai. Dan kami langsung lakukan penelusuran informasi tersebut,” kata Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto, Jumat 10 Februari 2024.

Mutahir menjelaskan pihaknya menemukan PTPS berinisial SM yang baru dilantik mengikuti kegiatan kampanye salah satu partai di Desa Molobog, Kecamatan Motongtad, pada 27 Januari 2024.

Mutahir menuturkan, saat itu yang bersangkutan turut bersama – sama dengan peserta kampanye mengikuti konvoi serta mengambil foto-foto di lokasi kampanye dengan menggunakan simbol-simbol khusus.

“Dari hasil pengawasan jajaran kami menemukan yang bersangkutan ikut sama-sama dengan peserta kampanye melakukan konvoi serta ikut foto bersama dengan peserta kampanye,” jelas dia.

Lanjut Mutahir, pihaknya telah melakukan kajian sesuai prosedur penanganan pelanggaran etik penyelenggara pemilu ad hoc berdasarkan Perbawaslu 4, Tahun 2019 tentang mekanisme penanganan pelanggaran pengawas pemilu ad hoc.

Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Dari hasil klarifikasi pihaknya menemukan ada keterlibatan PTPS secara aktif mengkampanyekan calon legislatif dari salah satu Partai.

“Pelanggaran tersebut ditemukan dari hasil pengawasan melekat dari Pengawas Desa, dan Kecamatan. Selanjutnya kami melakukan klarifikasi, serta melakukan analisis hukum atas kasus tersebut,” tambahnya.

Dia melanjutkan, dari hasil kajian hukum pihaknya terbukti secara aktif ikut berkampanye. Sehingga kata dia, karena salah satu syarat pengawas TPS harus tidak terlibat dengan politik praktis, maka pihaknya memutuskan untuk melakukan proses pergantian antar waktu (PAW).

“Kami sudah melakukan penanganan sesuai prosedur, yang bersangkutan sudah kami PAW,” tegas Mutahir. (Awi)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *