TEKAB 35 Amankan Tiga Penganiaya Warga Matani Satu

TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-
Tindak pidana penganiayaan secara bersamaan berhasil di amankan Team Anti Bandit (TEKAB 35) Polres Tomohon, Minggu (31/07-2022)

Korban Eliezer Pusung (19), warga Matani Satu di aniaya oleh 3 tersangka alias Stevli (24), ED alias Exel (19) dan HS alias Haris (22), kesemuanya warga Walian Dua, yang mengakibatkan korban babak belur.

Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Katim Anti Bandit, Aipda Yanny Watung Sdb, membenarkan kejadian tersebut

Kejadian bermula ketika para tersangka dan korban menghadiri pesta pernikahan tersebut, dan menikmati miras secara bersama sama. Ketika waktu sudah pukul 05.00 wita, korban ini mulai tak bisa mengontrol diri dan mulai berteriak teriak (Bakuku) di lokasi acara.

“Merasa risih dan jengkel para tersangka kemudian langsung menganiaya korban di lokasi yang kemudian berhasil dilerai warga. Untung saja ada rekan korban yang menolong, hingga korban langsung dibawa menjauh dari tempat tersebut,” jelas Katim.

Lanjut, korban yang merasa sudah terluka akibat penganiayaan tersebut, kemudian langsung melaporkan kejadian ke pihak berwajib. Tekab 35 yang merespon laporan kemudian langsung bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankan ketiga tersangka.

“Saat ini ketiga tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda sudah di tahan di Polres Tomohon. Untuk korban, kami menasehati jika tak bisa mengontrol diri dalam mengkonsumsi miras, sebaiknya langsung pulang ke rumah, agar tidak mengganggu kepentingan orang lain,” tutup katim. (edel)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *