MANADOLIVE.CO.ID, BOLTIM – Atas dugaan pencemaran nama baik, Yance Tawas resmi dilaporkan ke Mapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Jumat 15 November 2024.
Terancam 9 bulan Penjara, Yance Tawas dilaporkan oleh keluarga Bupati Sam Sachrul Mamonto (SSM) karena telah menyebarkan informasi palsu di atas panggung politik, dihadapan publik.
Bahkan disiarkan secara live Facebook, dengan lantang Yance Tawas menyebarkan informasi palsu dengan melakukan fitnah dan mengaku-ngaku masih ada kaitan keluarga dengan Bupati SSM.
Tidak terima, Sopian dan Djul alis DM yang merupakan paman dari Bupati SSM, didampingi Kuasa Hukum merasa sangat dirugikan sehingga pergi melaporkan Yance Tawas ke Mapolres Boltim agar diberikan efek jera.
Usai melaporkan, kepada awak media, Sopian mengatakan dengan tegas bahwa
tidak ada dalam silsilah dan sama sekali tidak ada hubungan kekeluargaan antara Yance Tawas dengan keluarga kami Bupati SSM.
“Saya adalah adik kandung dari ibunya Bupati Boltim SSM. Bupati adalah ponakan saya. Saya anak paling bungsu dari 7 bersaudara. Dengan usia saya yang sudah 64 tahun, tidak pernah mendengar atau melihat dan mengetahui bahwa Yance Tawas adalah saudara saya,” tegasnya.
Ia mengaku bahwa apa yang di sampaikan Yance Tawas adalah palsu dan tidak bisa dipertanggungjawabkan karena keluarga Mamonto tidak ada hubungan darah dengan Yance Tawas.
“Sangat di sayangkan karena fitnah yang dilayangkan sudah menyebar luar di media sosial Facebook dan tentu kami sangat dirugikan,” ujarnya.
Pun kata Sopian, dalam panggung politik Yance Tawas menyebarkan fitnah dalam kampanye salah satu Paslon, dan langsung di telan mentah-mentah para pendengar yang sungguh sangat disesalkan.
“Keluarga besar kami sangat tidak senang ketika ponakan kami yang juga seorang Bupati Boltim dikatakan sebagai penipu, kami merasa sangat dirugikan. Sebab Itulah kenapa kami menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Unit Tipidkor Polres Boltim,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Djul keluarga dari ayah Bupati SSM juga menyampaikan keberatan dengan apa yang sudah dilakukan Yance Tawas terhadap SSM.
“Saya dan Yance Tawas adalah tetangga desa, sehingga saya mengenal dia dan keluarganya itu bagaimana. Saya tegaskan lagi bahwa kami tidak ada hubungan keluarga dengan Yance Tawas,” Kataya.
Sementara itu, tim Kuasa Hukum yang di pimpin Prayoga Riski Lamenula, S.H, di dampingi dua kuasa hukum lainnya, mengatakan, Yance Tawas tidak memiliki kewenangan mengatai orang lain sebagai penipu.
“Kalau tadi pak bupati mengatakan bahwa biasa menerima hinaan, namun bagi kami tim hukum tidak bisa menerima itu. Karena Pak Yance Tawas bukanlah pengadilan yang bisa menuduh orang bahwa dia penipu dan pembohong, atau menjustifikasi. Pak Yance Tawas tidak punya kapasitas untuk itu,” ujar Prayoga.
Prayoga mengajak untuk mengawal proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami mengawal proses hukum ini. Kami sudah memberikan keterangan tadi ke pihak berwajib. Dan saya juga mengajak teman – teman media untuk sama – sama kita kawal proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” ucapnya.
Prayoga berpesan kepada para pendukung khususnya simpatisan pasangan ARus, bahwa jadikan kasus tersebut sebagai sebuah pelajaran agar jangan terlalu berlebihan dalam menanggapi segala sesuatu.
“Jangan karena jari dan badan binasa. Berhati hatilah dalam bersosial media karena ini adalah hal serius, apalagi tendensi di Kabupaten Boltim cukup tinggi dan kami pastinya akan turut serta mengawal proses demokrasi, khususnya untuk Pak Bupati SSM yang saat ini sedang menjalani cuti kampanye,” tutupnya.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Liefan Kolinug, S.E, mengaku telah menerima laporan dari keluarga Bupati Boltim SSM.
“Laporan dari keluarga Bapak Sam Sachrul Mamonto kami telah terima dan kami sudah tindak lanjut, dan selanjutnya langkah – langkah kami yaitu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor bersama saksi korban, kemudian terhadap saksi – saksi yang lain juga sudah kami ambil keterangan,” ungkap IPTU Liefan.
IPTU Liefan mengatakan, jerat hukum sementara yang diterapkan buat terlapor adalah 310 dengan hukuman pidana penjara 9 bulan.
“Laporan itu terkait dengan pencemaran nama baik yang kami terima di sini. Pasal yang kami terapkan untuk sementara yaitu 310 namun nanti kami juga akan melihat keterangan saksi lain apabila ada tambahan untuk pasal yang lain,” tukasnya.***