MINSEL, MANADOLIVE– Anggaran yang bergulir lewat Dana Desa, Pemerintah Desa Ranoiyapo kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan, realisasikan 20% Pagu DD, untuk wujudkan program pemerintah terkait aturan yang berlaku, mengacu dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, Pemerintah mengeluarkan aturan bahwa 20 persen dana desa digunakan untuk program ketahanan pangan dan hewani. Program Nasional ini terpantau media langsung difollow’Up oleh pemerintah Desa yang tersebar di seluruh Indonesia.
Terkait hal ini Hukum tua Desa Ranoiapo Yan H. Sumangkut SE, saat ditemui diruang kerja hari ini Kamis 23 Juni 2022 kepada sejumlah media mengatakan “Karena ini adalah program Nasional yang harus kita ikuti, maka kami Pemerintah Desa hanya berharap yang terbaik bagi masyarakat, karena pemanfaatan anggaran 20 persen dana desa yang dilokasikan untuk program ketahanan pangan dan hewani, sesuai kesepakatan bahwa hasilnya akan dibagikan kepada masyarakat walaupun tidak seberapa ungkap Hukum tua Sumangkut
Tambahnya lagi, Kurang lebih 2 Hektar lahan jagung yang di launcing pada 13 Juni Senin kemarin. Bersamaan dengan itu 12 ekor hewani yang diikutsertakan dalam launcing tersebut. Semoga dengan cara ini semua anggota masyarakat dapat merasakan sentuhan atau bantuan dari Pemerintah, demi meningkatkan ekonomi Desa dan kesejahteraan masyarakat. Harapan besar kami adalah Desa Ranoyapo bisa disejahterakan oleh bantuan bantuan yang ada.
Melky Sanger Sekertaris Desa juga membenarkan bahwa bantuan tersebut sudah diputuskan untuk dibagikan kemasyarakat, selain itu Sanger mengatakan bahwa kami Desa Ranoyapo juga turut prihatin dengan kejadian yang baru menimpa sebagian warga Amurang, dengan abrasi yang terjadi tanpa diduga, oleh sebab itu kami pemerintah Desa Ranoyapo dan Warga memberikan turut andil untuk memberikan sumbangan, tim liputan ML(temmy)