SULUT, MANADOLIVE. CO. ID– Lewat Surat Edaran Menteri dan surat edaran dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey, terkait cuti bersama ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) yang isi surat edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk dilarang ASN dan THL mudik lebaran dan menerima tamu atau menggelar open house.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Sulawesi Utara (Sulut) Glady Kawatu SH MSi mengatakan bahwa di ruang lingkup sekretariat DPRD Sulut untuk mengikuti surat edaran tersebut.
“Kami sudah menyampaikan kepada ASN dan THL di Sekretariat terkait surat edaran dari Menteri dan Gubernur saat hari raya idul fitri tidak melakukan menerima tamu atau melakukan open house dan mudik lebaran. yang muslim di sini sekitan 10 orang , dan ini sudah di sampaikan oleh kabag umum.”ungkap Kawatu, Jumat (07/05/21)
Diketahui, surat edaran yang isinya terkait cuti bersama akan di mulai rabu 12 Mei – Minggu 16 Mei dan pada hari Senin 17 Mei seluruh ASN dan THL di wajibkan untuk masuk kantor. (*)