Terkait Dualis Kepemimpinan Desa, BPD Desa Koreng Sambangi Kantor PMD

MINSEL,  MANADOLIVE. CO. ID. Pasca pergantian 27 kepala desa di Minahasa Selatan mendatangkan kegaduhan di masyarakat. Hal ini dikeluhkan Ruddy Senduk SH, ketua BPD Desa Koreng Kecamatan Tareran kepada wartawan, saat di temui di kediamannya 16 Oktober 2020 Jumat sore kemarin.

Dalam rekaman Ruddy mengatakan bahwa kami BPD desa koreng Lengkap bersama Tim, rencananya kemarin mengarah ingin temui kadis PMD, tapi saat kami pergi ke kantor PMD pak kadis tidak ada, yang kami temui hanya Kabid Grace, dan kabid mengatakan bahwa kami juga bingung Ungkapnya.

Kami hanya akan meminta kepastian terkait Plt Hukum Tua Desa Koreng, Plt mana yang harus bertugas untuk layani masyarakat yang dalam keadaan bingung saat melihat adanya dualis kepemimpinan Desa tambah Ruddy. Sebelum kami menuju ke kantor PMD kami sudah temui ibu Camat Fibry Tumiwa dan ibu juga mengarahkan kami untuk temui PMD.

Yang kami ingin tegaskan disini untuk PMD tolong lepaskan kebingungan masyarakat, karena Plt yang baru saat ini sudah bertugas, sementara Plt yang lama juga masih bertugas. Kalau bisa buatlah serah terimah tugas antara dua Plt ini tegas Ketua.

Pengalaman ini sudah kami temui sendiri di lapangan, seperti yang terjadi siang kemarin di rumah duka, disaat masyarakat bertanya.

BPD hanya jalankan tugas apa yang sudah dikeluhkan masyarakat dan aspirasi mereka yang harus dibawah. Terkait kinerja Plt Hukum Tua juga akan jadi pengawasan BPD.

Menurut Peraturan menteri dalam negeri Nomor 110 tahun 2016, tentang Fungsi BPD, Menampung aspirasi masyarakat, dan  Melakukan pengawasan terhadap  kerja Plt Hukum Tua. Tim liputan ML (temmy)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *