MINUT, MANADOLIVE.CO.ID– Terkait dugaan ijazah palsu salah satu calon Bupati Minahasa Utara (Minut) Shintia Gelly Rumumpe (SGR), yang diadukan Yohan Awuy warga Airmadidi ke Bawaslu Minut beberapa waktu lalu, dinyatakan bukan suatu pelanggaran dalam pemilihan.
Hal itu dikatakan Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail. Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil dari kajian pengawas pemilihan, laporan tersebut bukan suatu pelanggaran.
“Pemeriksaan telah dilakukan. Dan sudah dibuat kajian hingga status laporan tersebut telah dihentikan,” ujar Ismail.
Diketahui, laporan terkait ijazah tersebut di laporkan Yohan Awuy Selasa 8 September lalu.(ver)