MINAHASA, MANADOLIVE. CO. ID– Menjelang perayaan Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa mengadakan Posko Pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pekerja.
Kepala Disnaker Kabupaten Minahasa Jefry Sajow menjelaskan, Posko itu diadakan sebagai tempat pengaduan para pekerja terkait pemberian THR Keagamaan dalam perayaan Idul Fitri tahun 2022.
“Kalau ada pekerja yang mengalami hambatan atau masalah dalam menerima haknya berupa THR Keagamaan dalam rangka Idul Fitri tahun 2022. Silahkan datang melapor atau konsultasi ke posko ini,” kata Sajow, Jumat (22/4/2022)
Dijelaskannya bahwa pembayaran THR harus berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dimana THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Permenaker itu juga telah mengatur berapa jumlah yang harus dibayarkan perusahaan kepada para pekerjanya,” jelas Sajow.
Lanjutnya, untuk batas pembayaran adalah paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dalam hal ini Idul Fitri tahun 2022 berlangsung.
Perusahaan yang tidak atau terlambat membayar akan ada sanksinya,” tambahnya.
Dikatakannya bahwa sanksi yang akan dikenakan akan melihat tingkat kesalahan pihak perusahaan. Seperti dari teguran, administratif hingga jenis sanksi lainnya yang berdasarkan Permenaker. (Juno)